Lewati ke konten utama
Disiplin & Budaya Positif

Tata Tertib & Kode Etik Siswa

Pedoman kedisiplinan, sistem poin pelanggaran dan sanksi, penghargaan keteladanan, serta budaya positif SMP Negeri 13 Penajam Paser Utara.

SK Kepala Sekolah No. 421.3/088/2026 Berlaku Efektif: 13 Juli 2026

Buku Pedoman Tata Tertib Siswa SMPN 13 PPU

Disusun bersama Dewan Guru, Komite Sekolah, dan Pengurus Organisasi Siswa.

Unduh Dokumen Lengkap
Pasal-Pasal Aturan

Rincian Peraturan per Bidang

  • Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat pukul 07.15 WITA sebelum pembiasaan pagi dimulai.
  • Keterlambatan lebih dari 15 menit wajib melapor ke guru piket dan mencatat buku izin masuk kelas.
  • Ketidakhadiran karena sakit/izin wajib menyertakan surat keterangan dari orang tua/wali atau dokter.
  • Tingkat kehadiran minimal 85% sebagai salah satu syarat mutlak kenaikan kelas.
  • Senin & Selasa: Seragam Putih – Biru lengkap atribut (badge OSIS, lokasi PPU, dasi, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam polos).
  • Rabu: Seragam Khas Batik SMPN 13 PPU / Bawahan Putih.
  • Kamis: Pakaian Adat / Budaya Nusantara atau Sasirangan Kaltim.
  • Jumat: Pakaian Seragam Pramuka Lengkap Gugus Depan atau Baju Olahraga Sekolah saat senam.
  • Rambut siswa putra dipotong rapi maksimal 2-1-0 cm, tidak diwarnai; siswi putri mengenakan jilbab putih polos bagi muslimah.
  • HP/Smartphone hanya boleh diaktifkan atas instruksi guru mata pelajaran untuk keperluan pembelajaran digital atau riset tugas.
  • Saat KBM berlangsung tanpa instruksi digital, HP wajib disetel mode senyap (silent) dan disimpan dalam loker/tas kelas.
  • Dilarang keras merekam video/foto yang merendahkan harkat warga sekolah atau memutar konten asusila/judi online.
  • Dilarang keras merokok, membawa rokok elektrik (vape), miras, senjata tajam, dan zat terlarang narkoba.
  • Dilarang melakukan tindakan intimidasi, pemalakan, perundungan (bullying) fisik, verbal, maupun online.
  • Siswa belum memiliki SIM dilarang membawa kendaraan bermotor tanpa pengawasan ketat dan wajib mematuhi helm standar.
Akuntabilitas Disiplin

Sistem Poin Pelanggaran & Tindak Lanjut Sanksi

Akumulasi Poin Kategori & Bentuk Pelanggaran Tindakan & Sanksi Pembinaan
10 – 25 Poin Ringan Terlambat, seragam tidak rapi, atribut kurang Teguran lisan, pembinaan wali kelas, tugas literasi/kebersihan.
26 – 50 Poin Sedang Membolos, main HP saat jam KBM, tidak sopan Peringatan tertulis (SP 1) & pemanggilan orang tua ke sekolah oleh Guru BK.
51 – 75 Poin Berat Merokok di sekolah, berkelahi, merusak sarana Surat Peringatan 2 (SP 2), skorsing belajar mandiri di rumah selama 3–5 hari.
> 100 Poin Sangat Berat Kekerasan fatal, narkoba, tindak pidana Dikembalikan kepada orang tua / dipindahkan ke sekolah lain melalui rapat dewan guru.
Penghargaan Keteladanan

Sistem Reward & Apresiasi Siswa Teladan

Siswa Teladan Bulanan

Piagam penghargaan dan penyematan pin kehormatan bagi siswa dengan kehadiran 100% dan catatan adab terbaik.

Beasiswa Prestasi Sekolah

Bantuan biaya perlengkapan sekolah dan insentif pembinaan bagi peraih juara lomba sains, seni, dan olahraga.