Pasal-Pasal Aturan
Rincian Peraturan per Bidang
- Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat pukul 07.15 WITA sebelum pembiasaan pagi dimulai.
- Keterlambatan lebih dari 15 menit wajib melapor ke guru piket dan mencatat buku izin masuk kelas.
- Ketidakhadiran karena sakit/izin wajib menyertakan surat keterangan dari orang tua/wali atau dokter.
- Tingkat kehadiran minimal 85% sebagai salah satu syarat mutlak kenaikan kelas.
- Senin & Selasa: Seragam Putih – Biru lengkap atribut (badge OSIS, lokasi PPU, dasi, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam polos).
- Rabu: Seragam Khas Batik SMPN 13 PPU / Bawahan Putih.
- Kamis: Pakaian Adat / Budaya Nusantara atau Sasirangan Kaltim.
- Jumat: Pakaian Seragam Pramuka Lengkap Gugus Depan atau Baju Olahraga Sekolah saat senam.
- Rambut siswa putra dipotong rapi maksimal 2-1-0 cm, tidak diwarnai; siswi putri mengenakan jilbab putih polos bagi muslimah.
- HP/Smartphone hanya boleh diaktifkan atas instruksi guru mata pelajaran untuk keperluan pembelajaran digital atau riset tugas.
- Saat KBM berlangsung tanpa instruksi digital, HP wajib disetel mode senyap (silent) dan disimpan dalam loker/tas kelas.
- Dilarang keras merekam video/foto yang merendahkan harkat warga sekolah atau memutar konten asusila/judi online.
- Dilarang keras merokok, membawa rokok elektrik (vape), miras, senjata tajam, dan zat terlarang narkoba.
- Dilarang melakukan tindakan intimidasi, pemalakan, perundungan (bullying) fisik, verbal, maupun online.
- Siswa belum memiliki SIM dilarang membawa kendaraan bermotor tanpa pengawasan ketat dan wajib mematuhi helm standar.